Lembaga sertifikasi profesi (LSP) adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh asosiasi profesi yang diakreditasi serta dilisensi oleh BNSP. LSP mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi (TUK).
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Diklat Industri Yogyakarta, yang selanjutnya disingkat LSP BDI Yogyakarta, didasari oleh kebutuhan dan kesepakatan dari unsur asosiasi profesi dan industri. Tujuan utama pendirian LSP BDI Yogyakarta adalah dalam rangka memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia khususnya di sektor plastik kemasan dengan menempatkan penguasaan kompetensi sebagai fokus pengembangan sumber daya manusia di sektor industri plastik kemasan.
VISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional untuk menghasilkan tenaga kerja yang berdaya saing global, unggul, terpercaya dan berwawasan lingkungan
MISI
- Meningkatkan daya saing tenaga kerja yang memiliki etos kerja tinggi, dan bertanggung jawab, profesional dan berdedikasi;
- Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan stakeholder, perusahaan pengguna di tingkat nasional/internasional;
- Melaksanakan ketatausahaan sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku