Laman

Ruang lingkup Lisensi dan Sertifikasi LSP BDI Yogyakarta mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang plastik kemasan yang terdiri dari :

1. Pengoperasian Mesin Injection Moulding

  1. Melakukan komunikasi kerja timbal balik (LOG.OO01.001.01)
  2. Menerapkan prosedur – prosedur mutu (LOG.OO01.003.01)
  3. Melakukan pekerjaan yang membutuhkan kerjasama tim (LOG.OO02.003.01)
  4. Mengoperasikan mesin injection moulding (C.222200.007.01)

2. Pengoperasian Mesin HDPE/LLDPE Extrusion Blow Film

  1. Melakukan komunikasi kerja timbal balik (LOG.OO01.001.01)
  2. Menerapkan prosedur – prosedur mutu (LOG.OO01.003.01)
  3. Melakukan pekerjaan yang membutuhkan kerjasama tim (LOG.OO02.003.01)
  4. Mengoperasikan mesin HDPE/LLDPE Extrusion Blow Film (C.222200.009.01)

3. Pengoperasian Mesin Sealing - Cutting

  1. Melakukan komunikasi kerja timbal balik (LOG.OO01.001.01)
  2. Menerapkan prosedur – prosedur mutu (LOG.OO01.003.01)
  3. Melakukan pekerjaan yang membutuhkan kerjasama tim (LOG.OO02.003.01)
  4. Mengoperasikan mesin sealing (C.222200.015.01)
  5. Mengoperasikan mesin cutting (C.222200.012.01)

4. Pengoperasian Mesin Pelletizer

  1. Melakukan komunikasi kerja timbal balik (LOG.OO01.001.01)
  2. Menerapkan prosedur – prosedur mutu (LOG.OO01.003.01)
  3. Melakukan pekerjaan yang membutuhkan kerjasama tim (LOG.OO02.003.01)
  4. Mengoperasikan mesin crusher (C.222200.021.01)
  5. Mengoperasikan mesin extruder (C.222200.022.01)

5. Pengoperasian Mesin Looming

  1. Melakukan komunikasi kerja timbal balik (LOG.OO01.001.01)
  2. Menerapkan prosedur – prosedur mutu (LOG.OO01.003.01)
  3. Melakukan pekerjaan yang membutuhkan kerjasama tim (LOG.OO02.003.01)
  4. Mengoperasikan Mesin Looming (C.222200.013.01)

6. Pengoperasian Mesin Mixer

  1. Melakukan komunikasi kerja timbal balik (LOG.OO01.001.01)
  2. Menerapkan prosedur – prosedur mutu (LOG.OO01.003.01)
  3. Melakukan pekerjaan yang membutuhkan kerjasama tim (LOG.OO02.003.01)
  4. Mengoperasikan mesin mixer (C.222200.006.01)

 

Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan Keputusan Menteri Nomor 90 Tahun 2014 tanggal 24 Maret 2014, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Kelompok Usaha Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan dan juga mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.240/MEN/X/2004 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Logam dan Mesin Sub Sektor Kendaraan Ringan.

 

Kirim Komentar

Fasilitas komentar tidak disertakan.